Vonis Mati untuk Panca Darmansyah atas Kasus Pembunuhan Anak, Hakim: Tidak Ada Faktor Meringankan

Vonis Mati untuk Panca Darmansyah atas Kasus Pembunuhan Anak, Hakim: Tidak Ada Faktor Meringankan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman mati kepada Panca Darmansyah terkait kasus pembunuhan keempat anaknya.-freepik-

JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman mati kepada Panca Darmansyah terkait kasus pembunuhan keempat anaknya.

Ketua majelis hakim, Sulistyo M Dwi Putro, menegaskan, tindakan Panca sama sekali tidak mencerminkan kualitas sebagai seorang ayah maupun suami yang baik.

"Hal yang memberatkan, keadaan Terdakwa tak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik," katanya dalam sidang yang berlangsung pada Selasa 17 September 2024.

BACA JUGA:Microsoft Excel World Championship Indonesia 2024 Bakal Digelar 13 Oktober, Buruan Daftar!

BACA JUGA:Video Harrison Ford Cecar Zulkifli Hasan Kembali Ramai Pasca Disetujuinya Ekspor Pasir Laut

Hakim juga menilai bahwa tindakan Panca Darmansyah, yang melibatkan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya serta pembunuhan anak-anaknya, sangat tidak bermoral dan bertentangan dengan hukum.

"Serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat. Hal meringankan tidak ada," tegasnya.

Dalam pertimbangan tersebut, hakim menyebutkan bahwa tidak ada faktor yang dapat meringankan sehingga menjatuhkan hukuman mati kepada Panca Darmansyah.

BACA JUGA:Warga Curiga Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Sempat Pinjam Cangkul

BACA JUGA:Kaesang Akui Kedatangannya Inisiatif Pribadi Bukan Undangan KPK

Setelah putusan dibacakan, Panca Darmansyah melalui pengacaranya, Amriadi Pasaribu, langsung mengajukan banding.

Meskipun dihadapkan dengan banyak pertanyaan dari media, Panca tidak menunjukkan ekspresi dan enggan memberikan komentar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads