PT DKI Kuatkan Vonis Mati Panca Darmansyah atas Kasus Pembunuhan Empat Anak Kandung

PT DKI Kuatkan Vonis Mati Panca Darmansyah atas Kasus Pembunuhan Empat Anak Kandung

Terdakwa Panca Darmansyah tetap divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) atas kasus pembunuhan empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.-Disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa Panca Darmansyah tetap divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) atas kasus pembunuhan empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Keputusan ini menguatkan putusan sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 September 2024.

BACA JUGA:Panca Darmansyah Ajukan Banding Usai Divonis Mati, Kuasa Hukum: Dia Punya Gangguan Jiwa!

BACA JUGA:Vonis Mati untuk Panca Darmansyah atas Kasus Pembunuhan Anak, Hakim: Tidak Ada Faktor Meringankan

Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 31 Oktober 2024, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menegaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 332/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 332/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel tanggal 17 September 2024 yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan yang dikutip pada Selasa 12 November 2024.

Sidang banding yang teregister dengan nomor perkara 240/PID/2024/PT DKI ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarto, dengan hakim anggota Berlin Damanik dan Budi Hapsari, serta Panitera Pengganti Dwi Anggarawati.

Dalam putusannya, hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

BACA JUGA:Panca Darmansyah, Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Mati Oleh Hakim

Sebelumnya, pada 17 September 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Panca Darmansyah setelah terbukti membunuh empat anak kandungnya di rumah kontrakannya di Jagakarsa.

Vonis mati ini diberikan setelah hakim menyatakan bahwa Panca Darmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan fisik dalam rumah tangga.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyo M Dwi Putro dalam persidangan. Hakim menilai bahwa terdakwa bersalah berdasarkan bukti-bukti yang ada, termasuk satu kacamat dan empat buah sendal jepit anak yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

Kasus tragis ini menggemparkan warga Jakarta, di mana Panca Darmansyah didakwa membunuh empat anaknya dalam peristiwa yang terjadi beberapa bulan lalu. Tindak kekerasan ini juga mencuatkan masalah kekerasan dalam rumah tangga yang menyita perhatian publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads