Panca Darmansyah, Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Mati Oleh Hakim
Ilustrasi Penangkapan-dok Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan hukuman mati terhadap Panca Darmansyah atas perbuatannya yang mengerikan.
Panca terbukti bersalah karena membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Besok, PN Jakarta Selatan Bacakan Vonis Tersangka Pembunuhan 4 Anak Kandung di Jagakarsa
Ketua Majelis Hakim, Sulistyo M Dwi Putro, menyampaikan keputusan tersebut di ruang sidang dengan tegas.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim saat pembacaan vonis, Pada Selasa, 17 September 2024,
Putusan ini didasarkan pada penilaian hakim yang menyatakan bahwa Panca Darmansyah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
BACA JUGA:Usai Divonis Langgar Etik, Nurul Ghufron Tetap Percaya Diri Atas Seleksi Capim
BACA JUGA:KPK Tanggapi Soal Masalah Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
"Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata hakim dalam pembacaan putusannya.
Sebagai bagian dari pertimbangan, barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, termasuk sepasang kacamata dan empat sandal jepit anak-anak, turut memperkuat keputusan hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Panca Darmansyah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: