Berstatus Polisi Aktif, Aipda Robig Jalani Sidang Perdana Penembakan Siswa SMK: Didakwa Pasal Pembunuhan Anak!

Berstatus Polisi Aktif, Aipda Robig Jalani Sidang Perdana Penembakan Siswa SMK: Didakwa Pasal Pembunuhan Anak!

Sidang perdana kasus penembakan Siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy dengan terdakwa Aipda Robig digelar di PN Semarang dengan status polisi aktif-Istimewa-

SEMARANG, DISWAY.ID - Sidang perdana pembunuhan siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy (17) dengan terdakwa Aipda Robig Zaenudin digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa 8 April 2025.

Sidang beragenda pembacaan dakwaan itu menjadi pembuka tabir kasus yang menewaskan pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy pada 24 November 2024 itu. 

BACA JUGA:Dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin Terbukti Tembak Siswa SMK di Semarang

BACA JUGA:Nestapa Aipda Robig, Sudah di-PTDH Jadi Tersangka Pula di Kasus Penembakan Siswa SMK

Dalam persidangan, Robig ternyata masih berstatus polisi aktif. Padahal, pada Desember 2024 lalu ia diputus PTDH oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah. Namun, Robig menyatakan banding sehingga putusan inkrah atas pemecatan Polri itu belum dilakukan.

Saat disidang, Robig mengenakan rompi oranye khas tahanan duduk tenang di kursi terdakwa dan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang ini, Robig didakwa dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan dan penganiayaan.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.

BACA JUGA:Polisi Penembak Pelajar Semarang Dipecat, Kabid Humas Polda Jawa Tengah: Aipda Robig di PTDH

Usai dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari menanyakan kepada terdakwa soal sikapnya usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Robig sempat berdiskusi dengan penasihat hukumnya, lalu menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan.

“Mau mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” ujar Robig.

Majelis hakim lalu menetapkan untuk sidang lanjutan digelar Selasa, 25 April 2025 mendatang. Sidang selanjutnya yakni beragenda mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.

Tembak siswa SMK

Kasus penembakan oleh Aipda Robig bermula pada Minggu dini hari, 24 November 2024. Saat itu, Aipda Robig yang pulang usai dinas secara membabi buta menembak ke arah sekelompok pemuda yang tengah melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads