Polisi Penembak Pelajar Semarang Dipecat, Kabid Humas Polda Jawa Tengah: Aipda Robig di PTDH
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto: Putusan sidang kode etik Aipda R selaku terduga penembakan pelajar Semarang dijatuhi PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.-dok disway-
SEMARANG, DISWAY.ID - Dalam sidang etik selama tujuh jam lebih, Polisi tembak pelajar Semarang di pecat.
Sidang yang digelar pada 9 Desembar selama kurang lebih 9 jam tersebut berjalan selama tujuh jam dan memutuskan Aipda Rodig resmi dipecat dari Polri secara tidak dengan hormat (PTDH).
"Alhamdulillah sidang sudah terlaksana dimulai dari jam 1 siang dan selesai pukul stg 9 jadi cukup lama kegiatan tersebut," terang Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto kepada awak media, Selasa 10 Desember 2024.
BACA JUGA:Cek Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 10 Desember 2024, Buruan Jangan sampai Telat!
BACA JUGA:Daftar Weton Paling Berjaya Tahun 2025 Lengkap dengan Neptu, Karier Moncer
"Putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggaran ini mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," lanjutnya.
Kemudian pihak Aipda R disebut akan melakukan banding atas putusan tersebut.
"Untuk tadi disampaikan beliau akan banding jadi untuk tadi beliau diberikan kesempatan 3 hari untuk mengajukan kepada ketua sidang," paparnya.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 10 Desember 2024, Sedia Payung Hujan Turun Sepanjang Hari!
Sebelumnya, sidang etik terhadap Aipda R yang diduga menembak siswa di Semarang, Jawa Tengah masih digelar.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan sidang etik terhadap Aipda R digelar sejak pukul 13.00 WIB.
Hingga saat ini sidang etik masih terus berjalan.
"Dari jam satu tadi sampai sekarang masih berlangsung, nanti saya sampaikan hasilnya," katanya kepada Disway.id, Senin 9 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: