Polisi Penembak Pelajar Semarang Dipecat, Kabid Humas Polda Jawa Tengah: Aipda Robig di PTDH
Oknum Polri berinisial Briptu WR ditetapkan sebagai tersangka penipuan dengan modus penerimaan seleksi anggota Polri segera disidang etik-dok disway-
BACA JUGA:David Coote Bikin Malu, PGMOL Putuskan Pecat Sang Wasit!
Dirinya menyampaikan kondisi sidang yang telah berjalan enam jam tersebut.
"Masih bagus, normal, masih berjalan terkait sidang etiknya," ujarnya.
Sementara disampaikannya, terdapat beberapa pihak yang hadir dalam sidang etik tersebut.
"Hadir di sidang, mulai dari pejabat sidang, terperiksa, saksi, keluarga almarhum, kompolnas, kemudian ahli juga," ujarnya.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Hari Ini di Wilayah Jabodetabek Selasa 10 Desember 2024
BACA JUGA:Gali Motif Pembunuhan, Kapolres Jaksel Datangi TKP Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus
Sebelumnya, Kabareskrim sampaikan perkembangan kasus penembakan siswa di Semarang yang diduga dilakukan oknum polisi.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan kasus itu akan ditangani secara hukum yang berlaku.
"Kita lakukan asistensi untuk proses secara tegak lurus, secara akurat dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya kepada awak media, Kamis 5 Desember 2024.
BACA JUGA:Buktikan 10 Manfaat Hubungan Intim Secara Rutin untuk Kesehatan, Nomor 5 Bikin Senyum
BACA JUGA:Kemenhub Turun Tangan Evakuasi Korban Tenggelamnya KLM Fajar Lorena di Perairan Sepudi-Situbondo
Dituturkannya, kasus itu akan ditangani secara transparan dan profesional.
"Prinsipnya dilakukan secara profesional, secara scientific investigation dan berikan transparansi kepada masyarakat," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: