Nestapa Aipda Robig, Sudah di-PTDH Jadi Tersangka Pula di Kasus Penembakan Siswa SMK
Oknum Polri berinisial Briptu WR ditetapkan sebagai tersangka penipuan dengan modus penerimaan seleksi anggota Polri segera disidang etik-dok disway-
SEMARANG, DISWAY.ID - Aipda Robig Zaenudin telah diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri usai menjalani sidang etik di Propam Polda Jawa Tengah.
Selain di-PTDH alias dipecat usai sidang komite kode etik polri (KKEP) terkait aksi penembakkan siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas.
BACA JUGA:Terbukti Tembak Siswa SMK, Aipda Robig Dipecat Tidak Hormat!
BACA JUGA:Polisi Penembak Pelajar Semarang Dipecat, Kabid Humas Polda Jawa Tengah: Ipda Robig di PTDH
Sudah jatuh tertimpa tangga, Aipda Robig juga resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara kasus pidana oleh Direskrimum Polda Jateng. Yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Polda Jateng, Senin 9 Desember 2024.
Dalam kasus pidana ini, Robig dipolisikan keluarga Gamma atas Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Aksi arogan Robig yang menembak menggunakan pistol CDP itu terekam CCTV sebuah mini market. Terlihat Robig berdiri di tengah jalan dan menembak para remaja yang melaju menggunakan motor.
Peristiwa penembakan itu terjadi Jalan Candi Penataran Kota Semarang itu terjadi pada 24 November 2024 dini hari.
BACA JUGA:Propam Tunggu Hasil Observasi Kejiwaan Aipda NP yang Tega Bunuh Ibu Kandung
Timah panas itu mengenai tiga siswa SMK yaitu Gamma yang meninggal karena luka di pinggang dan A yang terserempet peluru di dada dan S yang terkena tangan kirinya.
Pihak kepolisian menyebut, selain peristiwa penembakan, ada peristiwa tawuran yang berujung penembakan dan korban disebut sebagai anggota kreak. Sedangkan pihak keluarga dan sekolah korban menyangkal karena korban termasuk anak berprestasi dan ikut Paskibra.
Sebelumnya, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin (38) dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat Polri.
Putusan ini diambil usai sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) oleh Propam di Polda Jateng, Kota Semarang Senin 9 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: