Dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin Terbukti Tembak Siswa SMK di Semarang
Siswa SMK di Semarang tewas ditembak oknum polisi-Screenshot/X--
SEMARANG, DISWAY.ID -- Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) diberikan pada Aipda Robig Zaenudin yang diduga membunuh siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan, Aipda Robig Zaenudin di dalam persidangan etik itu terbukti menembak sekelompok anak yang tengah melintas.
"Yang bersangkutan ini yaitu melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor," katanya kepada awak media, Selasa 10 Desember 2024.
BACA JUGA:Penetapan Neraca Komoditas 2025, Menjamin Ketersediaan Pasokan dan Kebutuhan Bahan Baku Industri
BACA JUGA:Status DKI Resmi Dicabut dari Jakarta, IKN Kini Jadi Ibukota
"Kemudian saat ini yang bersangkutan sudah mendapat putusan dari sidang tersebut," lanjutnya.
Usai diputus dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin kembali ditahan akibat aksinya yang diduga melanggar hukum pidana.
"Masih tetap dilakukan penahanan," paparnya.
Sebelumnya, Aipda Robig Zaenudin resmi dipecat dari Polri secara tidak dengan hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan hal itu usai dilaksanakannya sidang etik selama tujuh jam lebih.
BACA JUGA:Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025 Resmi Dirilis, Pengajar Diberi 3 Kemudahan
BACA JUGA:842 Siswa di Ribuan Sekolah Terdampak Banjir Sukabumi dan Cianjur
"Alhamdulillah sidang sudah terlaksana dimulai dari jam 1 siang dan selesai pukul setengah 9 jadi cukup lama kegiatan tersebut," katanya kepada awak media, Selasa 10 Desember 2024.
"Dan putusannya adalah Aipda Robig Zaenudin selaku terduga pelanggaran ini mendapat putusan ptdh yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: