Hakim Bertanya Soal Status Aipda Robig, Tenyata Masih Digaji Negara Karena Masih Polisi Aktif

Sidang perdana kasus penembakan Siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy dengan terdakwa Aipda Robig digelar di PN Semarang dengan status polisi aktif-Istimewa-
SEMARANG, DISWAY.ID - Sidang perdana terdakwa pembunuhan anak, Aipda Robig Zainuddin,di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa 8 April 2025, menguak fakta terbaru.
Meski diputus PTDH pada 9 Desember 2024 silam, ternyata Aipda Robig masih berstatus polisi aktif dan digaji negara.
BACA JUGA:Dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin Terbukti Tembak Siswa SMK di Semarang
Hal itu bahkan dipertegas saat penembak siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) itu dikonfirmasi oleh hakim dalam sidang.
Meskipun berstatus terdakwa, Robig masih menjadi anggota Polri aktif saat menjalani sidang. Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari, menanyakan hal itu kepada Robig.
“Masih anggota Polri?” tanya Mira.
“Masih, Yang Mulia,” jawab Robig.
BACA JUGA:Polisi Penembak Pelajar Semarang Dipecat, Kabid Humas Polda Jawa Tengah: Aipda Robig di PTDH
Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa Robig didakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak.
Adapun ancaman hukuman maksimal itu ialah 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 3 miliar, karena kekerasan yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur menyebabkan kematian.
Kuasa hukum korban buka suara
Menanggapi status Robig, tim kuasa hukum keluarga korban, Zaenal Abidin, menyebut kasus ini tak boleh luput dari pantauan publik. Bagi Zaenal, pentingnya keterbukaan proses sidang ini akan memberikan keadilan bagi keluarga dan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa publik tengah menaruh perhatian besar pada kasus ini.
BACA JUGA:Nestapa Aipda Robig, Sudah di-PTDH Jadi Tersangka Pula di Kasus Penembakan Siswa SMK
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: