Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025 Resmi Dirilis, Pengajar Diberi 3 Kemudahan

Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025 Resmi Dirilis, Pengajar Diberi 3 Kemudahan

Pengelolaan kinerja guru tahun 2025 resmi dirilis. --Kemendikdasmen

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengelolaan kinerja guru tahun 2025 resmi dirilis. 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), merilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Tahun 2025.

Apa saja yang berubah?

Mulai tahun 2025, pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah menjadi lebih sederhana. 

BACA JUGA:Herwyn Tegaskan Integritas Bawaslu Dinilai dari Pengelolaan Keuangan Negara yang Baik

Dengan tiga kemudahan dalam sistem baru ini, para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk melaksanakan pengelolaan kinerja.

“Mulai Januari 2025, terdapat tiga kemudahan utama dalam pengelolaan kinerja, yaitu pengisian dilaksanakan sekali setiap tahun, guru tidak perlu mengunggah dokumen, dan pengembangan kompetensi tidak lagi berbasis poin. Kemudahan ini memungkinkan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dapat fokus pada peningkatan pembelajaran murid,” terang Dirjen Nunuk.

Tiga kemudahan tersebut diuraikan lebih lanjut oleh Nunuk. 

BACA JUGA:Kriteria Guru Honorer Madrasah Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Kemenag: Diberikan ke 165 Ribu Guru

Kemudahan Pengelolaan Kinerja Guru

Pertama, bila sebelumnya pengisian dilakukan dua kali setahun, maka tahun depan hanya satu kali. 

Kedua, bila sebelumnya ada kewajiban untuk mengunggah dokumen, maka tahun depan seluruh dokumen yang dibuat atau diperoleh akan diverifikasi langsung oleh atasan. 

Kinerja guru akan diverifikasi oleh kepala sekolah, kinerja kepala sekolah akan diverifikasi oleh kepala dinas, dan kinerja pengawas sekolah akan diverifikasi oleh kepala dinas/kepala cabang dinas/kepala suku dinas pendidikan sesuai kewenangan di wilayah masing-masing. 

Ketiga, bila sebelumnya pengembangan kompetensi berbasis poin, maka tahun depan akan berbasis refleksi diri yang diverifikasi langsung oleh atasan, sehingga tidak perlu lagi berlomba-lomba mengumpulkan jumlah poin. 

BACA JUGA:Inspiratif! Kisah Sabar Pensiunan Guru Rela Wakafkan Rumah 2 Lantai Jadi Klinik Gratis di Jogja

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads