Penetapan Neraca Komoditas 2025, Menjamin Ketersediaan Pasokan dan Kebutuhan Bahan Baku Industri
Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan-dok. Kementerian Koordinator bidang pangan Republik Indonesia-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tentang Penetapan Neraca Komoditas Pangan Tahun 2025 yang dihadiri oleh Kementerian/Lembaga terkait.
Rakortas dilaksanakan sebagai amanat dari Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas (NK) yang mengatur bahwa penetapan NK dilakukan paling lambat pada hari kerja ketujuh di bulan Desember.
Pada Rakortas disampaikan bahwa tata kelola impor perlu dilakukan dengan baik, sehingga produksi pangan dalam negeri dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan domestik.
BACA JUGA:Status DKI Resmi Dicabut dari Jakarta, IKN Kini Jadi Ibukota
BACA JUGA:Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025 Resmi Dirilis, Pengajar Diberi 3 Kemudahan
Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tentang Penetapan Neraca Komoditas Pangan Tahun 2025 yang dihadiri oleh Kementerian/Lembaga terkait-dok.Kementerian Koordinator bidang pangan Republik Indonesia-
Di sisi lain, bahan baku dan atau bahan penolong komoditas pangan yang belum dapat diproduksi dalam negeri yang dibutuhkan sektor industri tetap terpenuhi.
Hal ini sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menargetkan swasembada pangan pada tahun 2027.
Pada Rakortas disepakati bahwa kebutuhan konsumsi untuk komoditas beras, gula, hasil perikanan, pergaraman, serta jagung untuk pakan akan dipenuhi dari produksi dalam negeri.
Sementara untuk kebutuhan industri akan tetap dipenuhi dari importasi dengan alokasi impor yang lebih rendah dari yang diajukan.
Selain itu disepakati bahwa perubahan NK pada tahun 2025 dapat dilakukan apabila sektor industri masih memerlukan tambahan untuk bahan baku dan atau bahan penolong.
BACA JUGA:842 Siswa di Ribuan Sekolah Terdampak Banjir Sukabumi dan Cianjur
BACA JUGA:Daftar 20 Kampus Terbaik di Indonesia versi EduRank 2024, Referensi Calon Mahasiswa Baru
Penetapan Neraca Komoditas Tahun 2025 ini diharapkan dapat memberikan arah yang jelas dalam pengelolaan komoditas nasional, mewujudkan stabilitas harga, jaminan ketersediaan barang dan keberlanjutan industri baik untuk pasar domestik maupun ekspor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: