Anggaran MBG Membengkak Jadi Rp2 Triliun per Bulan

Anggaran MBG Membengkak Jadi Rp2 Triliun per Bulan

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan: Anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis membengkak jadi Rp2 triliun per bulan.-Annisa Zahro-

JAKARTA, DISWAY.ID - Anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis naik menjadi Rp2 triliun per bulan.

"Diperkirakan Maret akan dilaksanakan mungkin per bulan bisa menyerap anggaran sampai Rp1-2 triliun satu bulan," ungkap Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan usai rapat koordinasi di Jakarta, 3 Maret 2025.

Terutama kebutuhan ini akan berbeda dan seiring dengan itu, pihaknya juga tengah menyiapkan rantai pasok umtuk mempersiapkan kebutuhan program.

"Karena butuhnya besar sekali, di Jawa tentu akan berbeda dengan Sumatera," tambahnya.

BACA JUGA:Pemprov DKI Gandeng PSSI Benahi Infrastruktur JIS, Sistem Transportasi Jadi Hal Utama

BACA JUGA:Erick Thohir Datang Saat Rapat Koordinasi Soal Sritex, BUMN Bakal Jadi Investor Baru?

Sumatera juga tentu akan berbeda dengan Indonesia Timur. Makanannya, oleh karena itu kita butuh persiapan.

Zulhas mengungkapkan pihaknya menargetkan pelaksanaan program ini akan menjadi 2,9 juta penerima manfaat pada akhir tahun 2025 ini.

Dengan skala yang semakin besar, pihaknya mewanti-wanti persiapan dan ketersediaan bahan yang melibatkan semakin banyak pihak.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kapolres Ngada NTT Ditangkap Mabes Polri, Terkait Kasus Dugaan Narkoba

BACA JUGA:Jadwal Imsakiyah Ramadhan 4 Maret 2025 Jabodetabek Lengkap dengan Imsak, Subuh, dan Magrib

"Karena begitu banyak yang terlibat, daerah-daerah, pemerintah-daerah, pemerintah-daerah terkait. Tentu Badan Gizi, kan, tidak bekerja sendiri. Perlu semua kerjasama. Termasuk tadi suplai bahan-bahannya," paparnya.

Termasuk dalam hal distribusi antar pelabuhan, antar daerah perdagangan dan seterusnya.

"Oleh karena itu, perlu satu aturan. Tadi kita sepakati yang akan dirumuskan nanti bareng-bareng apakah dalam bentuk inpres ataukah perpres nanti sehingga semua pihak bisa melakukan tugasnya sesuai yang sudah diatur oleh aturan inpres atau perpres," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads