SPPG Tidak Boleh Monopoli Pemasok Bahan Pangan MBG
Siswa saat penyaluran program MBG belum lama ini-ist-
SURABAYA, DISWAY.ID-- Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang memberikan teguran keras terkait distribusi bahan baku pangan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang keras bergantung pada satu pemasok tunggal (single supplier) demi menjaga keadilan ekonomi lokal.
SPPG, sebutnya, justru harus memberdayakan kelompok tani, kelompok peternak, kelompok nelayan, koperasi, dan UMKM di sekitar dapur MBG untuk menjadi pemasok bahan pangan.
“Bahan baku pangan SPPG tidak boleh hanya berasal dari satu, dua, atau tiga supplier saja. Apalagi supplier itu hanya sekadar perpanjangan tangan Mitra SPPG,” kata Nanik di Surabaya, Jawa Timur.
BACA JUGA:BPOM Razia Takjil Ramadan, Pedagang Nakal Siap-siap Kena Sanksi
Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi itu menegaskan aturan ini saat Rapat Koordinasi dengan para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, serta Pengawas Gizi se Kota Surabaya dan Sidoarjo.
Pertemuan itu dilaksanakan setelah siang harinya Nanik menghadiri Rapat Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan MBG bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Seluruh Bupati dan Walikota se Jawa Timur, di Kantor Gubernur Jawa Timur.
Dalam rapat yang dihadiri Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan Pangan, Kepala BGN Dadan Hindayana, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Gubernur Jawa Timur Khofofah Indar Parawansa, serta para Bupati dan Walikota se Jawa Timur itu, dibahas tentang Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2025.
Dalam Rapat Koordinasi dengan para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi se Surabaya dan Sidoarjo itu, Nanik pun menguraikan tentang Perpres nomor 115 tahun 2025.
“Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa," kata Nanik mengutip pasal 38 ayat 1.
Berdasarkan pasal itu, SPPG wajib menggunakan produk UMKM dan bahan baku pangan dari para petani, peternak, dan nelayan kecil, koperasi, serta warga masyarakat di sekitar dapur MBG.
Dengan banyaknya supplier yang terlibat, diharapkan masyarakat di sekitar dapur juga merasakan manfaatnya karena roda ekonomi bergerak.
“SPPG harus menggunakan minimal 15 suplier bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing,” kata Nanik.
Mendengar uraian Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk pelaksanaan Program MBG itu, sontak terdengar suara riuh dan tepuk tangan para Kepala SPPG, Pengawas Gizi maupun Pengawas Keuangan yang hadir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: