Tuntut Pengembalian Uang 16,5 Miliar, Sejumlah Korban Penipuan iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani Lakukan Gugatan Perdata!
Dua terdakwa kasus penipuan iPhone, Si Kembar Rihana dan Rihani saat jalani pelimpahan tahap 2 di Kejari Tangerang Selatan, 31 Agustus 2023-Dok. Kejari Tangsel-
Putusan itu lebih ringan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut si kembar dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 1 miliar. Adapun jaksa menilai, Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan konsumennya rugi.
Kemudian, jaksa meminta barang bukti yang disita dalam perkara tersebut untuk dikembalikan kepada korban. Akibat putusan yang dinilai tak berpihak pada korban, Odie Hudiyanto, berpendapat, vonis hakim terlalu ringan dan tak setimpal dengan kerugian.
"Itu sangat mengecewakan sekali. Mestinya (terdakwa) divonis enam tahun atau paling enggak 5 tahun," kata Odie seusai putusan sidang, Senin 4 Desember 2023.
"Artinya bahwa hakim enggak mempertimbangkan bahwa ada kerugian lebih besar dari perantara atau reseller yang terima imbas dari perbuatan Rihana-Rihani," ucap Odie.
Dalam kasus ini, majelis hakim yang diketuai Emy Tjahjani Widiastoeti menyatakan Rihana dan Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan preorder iPhone.
Rihana terbukti melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam kasus penipuan preorder iPhone. Rihani terbukti melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: