Terdakwa KDRT Alpriado Osmond Divonis Hukuman Percobaan 3 Bulan

Terdakwa KDRT Alpriado Osmond Divonis Hukuman Percobaan 3 Bulan

Sidang putusan Alpriado Osmond, terdakwa kdrt cuma divonis hukuman percobaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 1 Agustus 2024-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang lanjutan terdakwa KDRT fisik dan psikis dengan terdakwa seorang Auditor di sebuah Kantor Akuntan Publik RSM AAJ, Alpriado Osmond telah mencapai tahap akhir.

Sidang vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini, Kamis, 1 Agustus 2024.

BACA JUGA:Viral Istri Jadi Korban KDRT di Tangsel Hingga Babak Belur, Suami Ditangkap

BACA JUGA:Miris! Abdul Lukman Hakim Diduga Selingkuh hingga KDRT, Anak Diancam UU ITE

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim, Santosa dalam putusannya menyatakan Terdakwa Alpriado Osmond Saragih terbukti melakukan KDRT psikis terhadap korban DCS.

Dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Kota Tangerang, perkara Nomor 243/Pid.Sus/2024/PN Tng, Alpriado Osmond terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus kdrt terhadap DCS. 

"Terdakwa ALPRIADO OSMOND telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KDRT PSIKIS kepada Korban tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT & oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan pidana percobaan selama 6 (enam) bulan. Di samping itu, Terdakwa KDRT ALPRIADO OSMOND juga dijatuhi pidana untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)," bunyi putusan tersebut dikutip Disway.id, Jumat 2 Agustus 2024. 

Meski Alpriado membuat perdamaian dengan korban, hakim menilai dalam pertimbangannya tidak menghapuskan perbuatan pidana terdakwa. 

Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban DCS mengalami dampak psikis, diantaranya stres pasca trauma.

"Majelis Hakim secara bulat memutuskan dalam amar putusannya bahwa terdakwa Alpriado Osmond telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KDRT psikis kepada korban. Sebagaimana ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT & oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan pidana percobaan selama 6 (enam) bulan," tulis putusan tersebut.

Disamping itu, terdakwa KDRT Alpriado Osmond juga dijatuhi pidana untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000.

Atas putusan tersebut, JPU Prisilia Andries, yang sebelumnya sempat menuntut terdakwa hanya dengan pidana denda Rp 9 Juta menyatakan pikir-pikir.

Demikian pula, kuasa hukum terdakwa Jaswin Damanik dan terdakwa sendiri juga menyatakan pikir-pikir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: