Memelas Saat Bacakan Pledoi, Rihani Mengaku Jadi Korban Saudara Kembarnya dalam Bisnis Jual Beli iPhone hingga Rugikan Ratusan Reseller

Memelas Saat Bacakan Pledoi, Rihani Mengaku Jadi Korban Saudara Kembarnya dalam Bisnis Jual Beli iPhone hingga Rugikan Ratusan Reseller

Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan bisnis pre order iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani dituntut 5 Tahun Penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 21 November 2023-Dok. PN Tangerang-

JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa kasus penipuan jual beli, Rihani menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 27 November 2023 malam. 

Saat membacakan pledoi, Rihani mengaku hanya sebagai korban dari bisnis yang dicetus saudara kembarnya, Rihana

BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Penipuan iPhone Si Kembar Heran Pasal Tipu Gelap Hilang dalam Tuntutan Terdakwa Rihana dan Rihani

BACA JUGA:Tok! Si Kembar Rihana dan Rihani Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar dalam Kasus Penipuan Jual Beli iPhone

Rihani mengaku tak pernah menjual produknya kepada para pembelinya atau reseller yang memesan melalui perantaraan Rihana. Ia juga mengaku gak pernah menjual melalui media sosial terkait kasus penipuan yang merugikan Rp35 Miliar lebih.

“Saya yang saat itu melihat usaha penjualan ini sebagai reseller mendapatkan keuntungan selayaknya usaha-usaha lain yang memang mendapatkan keuntungan. Dengan tetap menjalankan aktifitas saya sebagai pegawai kantor dari Senin hingga Jumat. Setiap hari dan awal saya menjadi reseller semua berjalan lancar,” kata Rihani sambil terisak dalam persidangan, Senin.

Dalam sidangn itu, Rihani tersedu membacakan nota pembelaannya. sambil menangisi kasus yang menjeratnya. Adapun pledoi itu dibacakan usai Rihana dan Rihani dituntut Jakss Penuntut Umum (JPU)  dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Si kembar Rihana dan Rihani dinilai JPU terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani Hadapi Sidang Tuntunan Sore Ini

BACA JUGA:Jangan Tertipu Seperti Kasus Si Kembar Rihana Rihani, Begini Cara Pembelian iPhone 15 yang Resmi Lengkap dengan Harganya

Rihani menjelaskan, awalnya dirinya tidak mengetahui kegiatan penjualan iPhone, lantaran dirinya sibuk bekerja. Rihani mengaku, dia diajak Rihana untuk menjual barang dari penjual lainnya dengan sistem pre order sejumlah produk Apple.

Rihani menganggap bila dirinya tidak pernah menggunakan akun media sosial pribadinya untuk menawarkan produk yang dijualnya. Melainkan, para konsumennya yang mendatanginya.

“Mereka masing-masing membeli secara pribadi untuk membeli dan menawarkan diri menjadi reseller saya,” katanya.

Masih dalam pledoinya, Rihani menjelaskan kepada reseller dan konsumennya bila sistem penjualannya yakni Pre-order. Tiap produk yang dipesan memiliki masa pengemasan selama tujuh hari atau lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: