Memelas Saat Bacakan Pledoi, Rihani Mengaku Jadi Korban Saudara Kembarnya dalam Bisnis Jual Beli iPhone hingga Rugikan Ratusan Reseller
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan bisnis pre order iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani dituntut 5 Tahun Penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 21 November 2023-Dok. PN Tangerang-
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Penipuan Si Kembar Rihana dan Rihani, Didakwa Penggelapan hingga UU ITE
“Bahwa usaha ini dengan sistem pre-oder dengan pembayaran penuh diawal baru barang muncul kemudian dengan ketentuan yang mereka ketahui,” ucapnya.
Setelah itu, dirinya mengaku kerap berkomunikasi dengan resellernya terkait penjualan produknya. Namun dengan seiringnya berjalan waktu, terdapat kendala hingga akhirnya berdampak kerugian besar.
“Saya pun sering berkomunikasi dengan seluruh reseller sebagai rekanan semua hari ini dan semua berjalan lancar. Saya tidak mengerti bahwa reseller ini akan menimbulkan kerugian yang besar,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: