Pihak Tergugat Absen, Sidang Perdata Kasus Penipuan Iphone Si Kembar Rihana dan Rihani Ditunda
Si kembar Rihana dan Rihani telah dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Polda Metro Jaya.-Rafi Adhi Pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID - Sidang perdata kasus penipuan jual beli iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani harus ditunda.
Penundaan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang itu dilakukan karena pihak Tergugat, yakni Rihana dan Rihani absen.
BACA JUGA:Sidang Perdata Kasus Penipuan Iphone Si Kembar Digelar Hari Ini di PN Tangerang, Digugat 10 Miliar!
Menurut kuasa hukum 7 korban selaku penggugat, Desi Hadi Saputri, padahal pihaknya sudah menghadiri perkara tersebut di PN Tangerang.
"Ditunda 2 Minggu, karena dari pihak tergugat tidak hadir," ujar Desi kepada Disway.id, Kamis 11 Januari 2024.
Alhasil, sidang dengan nomor perkara 1379/Pdt.G/2023/PN Tng ditunda hingga dua pekan ke depan. Adapun agendanya masih sama yakni tahap mediasi.
"Sidang digelar kembali tanggal 25 Januari 2024 mendatang," tambah Desi.
Sebelumnya, kedua terdakwa kasus penipuan jual beli iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani telah divonis hukuman penjara masing-masing 4 dan 3 tahun.
Kedua terdakwa yang merugikan reseller senilai Rp 35 Miliar itu kembali menghadapi gugatan perlawanan hukum perdata dari 7 korbannya.
Melansir laman SIPP Pengadilan Negeri Tangerang, sidang dengan nomor perkara 1379/Pdt.G/2023/PN Tng itu digelar hari ini, Kamis 11 Januari 2024.
Adapun sidang beragenda Mediasi itu digelar di ruang 3 PN Tangerang. Tergugat dalam hal ini Rihana dan Rihani digugat atas perbuatan melawan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: