Pihak Tergugat Absen, Sidang Perdata Kasus Penipuan Iphone Si Kembar Rihana dan Rihani Ditunda

Pihak Tergugat Absen, Sidang Perdata Kasus Penipuan Iphone Si Kembar Rihana dan Rihani Ditunda

Si kembar Rihana dan Rihani telah dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Polda Metro Jaya.-Rafi Adhi Pratama-

BACA JUGA:Korban Kecewa Vonis Terdakwa Penipuan iPhone Si Kembar Sangat Rendah, Kuasa Hukum Bakal Gugat Perdata Rihana dan Rihani!

Adapun para penggugat Si Kembar yakni 7 korban penipuan jual beli iPhone yang salah satunya sudah mendekam di penjara akibat dilaporkan resellernya sendiri yaitu Pungky Marsyaviani Sabieq. 

Melansir laman SIPP PN Tangerang, para penggugat yaitu Pungky Marsyaviani Sabieq, Junita Wedaringtyas, Aisha Fathiya Rahimi P, Masayu Nurul Hidayati SE, Winny Wulandari, Dita Murgitasari dan Siti Nadya Lailani. 

Ketujuh penggugat itu menuntut pengembalian dana yang digelapkan yaitu senilai Rp 10.691.440.000 Miliar. 

Seperti diketahui, Rihana dan Rihani divonis hukuman 4 tahun dan 3 tahun penjara terkait kasus penipuan iPhone. Selain itu, terdakwa Rihana juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar.

BACA JUGA:Terbukti Bersalah, Rihana Si Penipu Jual Beli iPhone Murah Divonis Ringan 4 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

"Rihana dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana ITE dengan hukuman 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono saat dihubungi, Selasa 5 Desember 2023. 

Terdakwa Rihana dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara terdakwa Rihani divonis hukuman 3 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penggelapan. Rihani dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: