Jokowi Masuk Dalam Daftar Pimpinan Terkorup Menurut OCCRP, Ketua KPK: Harus Ada Bukti Dong!
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebutkan tidak ada bukti pendukung dalam dugaan tindak pidana korupsi yang ditujukan kepada Jokowi.-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) masuk ke dalam salah satu pemimpin terkorup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebutkan tidak ada bukti pendukung dalam dugaan tindak pidana korupsi yang ditujukan kepada Jokowi.
"Pada prinsipnya kalau kami kan segala sesuatunya harus ada bukti dong, ada dokumen pendukung, alat bukti, ada sesuatu yang ditunjukkan menguatkan bahwa telah diduga tindak pidana korupsi," ujar Setyo kepada wartawan di Gedung Juang KPK Jakarta, pada Jumat, 3 Januari 2025.
BACA JUGA:Fiersa Besari Hiatus dari Musik Tahun 2025: Gak Tahu Kapan Balik Lagi
BACA JUGA:Pelatih Baru Timnas Indonesia dari Eropa Tengah Dincar Erick Thohir, Pengganti Shin Tae-yong?
Lebih lanjut, Setyo mengatakan selama hanya bersifat narasi dan bukan bukti-bukti yang mendukung ia tidak akan menindaklanjuti hal tersebut.
"Selama hanya mungkin lisan, mungkin sifatnya narasi saja, tentu kami tidak melakukan," jelas Setyo.
Sebelumnya, Jokowi juga sudah merespon soal dirinya yang masuk nominasi tokoh terkorup di dunia.
BACA JUGA:Salah Kaprah Kampus soal Otonomi Kampus: Bukan Soal Pembiayaan
Ia justru bertanya apa yang dikorupsi oleh dirinya dan meminta agar hal tersebut dibuktikan.
"Yang dikorupsi apa. Ya dibuktikan, apa," kata Jokowi sambil tertawa, Selasa, 31 Desember 2024.
Menurutnya saat ini banyak fitnah yang menyasar dirinya dan ia menyesalkan adanya tudingan-tudingan yang tak disertai bukti tersebut.
"Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan?," ujar Jokowi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: