Salah Kaprah Kampus soal Otonomi Kampus: Bukan Soal Pembiayaan

Salah Kaprah Kampus soal Otonomi Kampus: Bukan Soal Pembiayaan

Salah Kaprah Kampus soal Otonomi Kampus: Bukan Soal Pembiayaan-Tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tengah melakukan evaluasi terkait Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 untuk merevitalisasi otonomi kampus.

Hal ini bertujuan untuk memberi kesempatan bagi kampus untuk mengembangkan diri sehingga memiliki keunikan tersendiri serta memberikan manfaat kepada masyarakat, baik secara regional maupun nasional.

BACA JUGA:Mendiktisaintek Tegaskan Tak Ada Kampus yang Izinkan Bayar Kuliah Pakai Pinjol

BACA JUGA:Lulusan SMA Unggulan Garuda Bakal Dapat Beasiswa LPDP, Lanjut Kuliah di Kampus Bergengsi

Menteri Diktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro mengungkapkan adanya pemahaman yang salah kaprah terkait otonomi kampus ini, baik dari emerintah maupun perguruan tinggi.

"Otonomi yang kami harapkan dari awal adalah otonomi tata kelola perguruan tinggi tersebut sehingga apapun pembuatan kebijakan, keputusan, disertai tanggung jawab secara mandiri," ungkap Satryo dalam Taklimat Media di Jakarta, 3 Januari 2025.

Ia pun menegaskan bahwa tidak ada kaitannya otonomi kampus ini terhadap pembiayaan.

"Tidak ada otonomi pembiayaan. Perguruan tinggi milik pemerintah ataupun negara tidak terkait dengan otonomi tersebut."

BACA JUGA:Kondisi Terakhir Gedung Rektorat UIN Jakarta Pasca Kebakaran, Humas Kampus Bilang Begini

BACA JUGA:5 Fakta UMT Tidak Bayar Gaji Dosen dan Staf Selama 13 Bulan, Mahasiswa Ancam Mogok Kuliah hingga Pihak Kampus Jual Aset Lahan

"Tapi dalam kapasitas luas sehari-harinya, mereka mempunyai suatu otonomi, membuat keputusan, program, dan sebagainya. Jadi itu yang kita ingin kembalikan lagi," tandasnya.

Sedangkan selama ini, justru terdapat banyak regulasi yang cenderung menghambat otonomi kampus karena kurang sepahamannya terkait marwah kampus.

Akibatnya, baik kampus, dosen, maupun mahasiswa kesulitan menunjukkan kinerjanya akibat regulasi yang menghambat dan mempersulit.

"Itu yang kita mau benahi kembali, balikkan lagi pada marwahnya perguruan tinggi yang otonom dan akutabel. Bertanggung jawab terhadap apa yang mereka lakukan di dalam perguruan tinggi-perguruan tinggi itu," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads