Terlalu! Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Minta Dibebaskan dan Dipulihkan Nama Baiknya

Terlalu! Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Minta Dibebaskan dan Dipulihkan Nama Baiknya

Dalam sidang yang beragendekan pembacaan pledoi, ketiga terdakwa Prajurit Angkatan Laut( AL) memohon untuk divonis bebas tidak bersalah-Disway.id/Dimas Rafi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman (48) digelar hari ini, Senin 17 Maret 2025.

Dalam sidang yang beragendekan pembacaan pledoi, ketiga terdakwa Prajurit Angkatan Laut( AL) memohon untuk divonis bebas karena tidak bersalah. 

BACA JUGA:Tok! 2 Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup, 1 Dituntut 4 Tahun Penjara!

BACA JUGA:Permohonan Maaf Prajurit TNI AL Terdakwa Pembunuhan Bos Rental Mobil Ditolak Kedua Kalinya!

Hal tersebut disampaikan oleh Penasihat Hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono menyebut bahwa para terdakwa meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk dibebaskan dari penahanan.

Tiga terdakwa prajurit AL, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

"Dengan segala kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memeriksa perkara atau menjatuhkan keputusan, terdakwa Bambang, Akbar dan Rafsin tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa dan dituntut oleh oditur militer dan dibebaskan dari penahanan," jelas Hartono di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025.

BACA JUGA:1 Saksi Persidangan Penembakan Bos Rental Mobil Kembali Absen

BACA JUGA:Kimberly Ryder Kecewa Edward Akbar Tak Hadir pada Agenda Mediasi Laporan Penggelapan Mobil

Hartono berpendapat bahwa terdakwa diberikan otoritas yang cukup dan menunjukkan kesopanan sebagai anggota TNI AL dalam hal kemampuan, posisi, dan hak untuk diklaim dari bahaya. Dengan demikian, klaim pembelaan adalah mungkin.

Para terdakwa tidak berniat untuk melarikan diri karena setelah kejadian mereka melapor dan menyerahkan diri kepada Pangkalan Komando Pasukan Katak.

“Hal ini menunjukkan jiwa ksatria prajurit TNI," ucap dia.

Selain itu, Hartono mencatat bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh dua terdakwa yang merupakan anggota TNI AL (KLK) Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli adalah tidak benar.

Semua ini merujuk pada kejahatan menerima barang yang diketahui dicuri, yang mengakibatkan kematian orang lain seperti yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP mengenai penembakan pemilik penyewaan mobil Ilyas Abdurrahman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads