Kejagung Pastikan Kasus Tom Lembong Bebas dari Politisasi Hukum
Kejagung Pastikan Kasus Tom Lembong Bebas dari Politisasi Hukum-Disway/Candra Permana-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi impor gula dilakukan tanpa campur tangan politisasi.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, terkait respons pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
BACA JUGA:Jetstar Asia Resmi Tutup Operasi, Akhiri Penerbangan 20 Tahun Maskapai Berbiaya Rendah
BACA JUGA:Didukung BRI, UMKM Kepulauan Ini Unjuk Gigi di Program MBG
Atas kebijakan abolisi itu, membuat Tom Lembong bebas dari tuntutan hukum. Ia resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pada Jumat, 1 Agutus 2025.
"Tidak ada (poltisasi).Kita dari mulai jauh sebelum pemilu kan. Bahkan ketika ada pemilu dihenti, sempat jeda lho. Kita enggak ada melakukan kegiatan (politisasi). Kalau sementara ini kita pastikan tidak ada," jelas Anang.
Anang menjelaskan, proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam polemik importasi gula tetap berjalan. Hingga adanya putusan dari pengadilan.
Tak berhenti di situ, Anang juga menegaskan bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong merupakan hak prerogratif Presiden. Pihaknya pun menghormati keputusan tersebut.
BACA JUGA:Wapres Gibran Tutup FORNAS VIII, Penampilan Ribuan Lansia Jadi Inspirasi
BACA JUGA:Jejak Universitas Esa Unggul di Panggung Dunia: Partisipasi di 12th ICICP 2025
Sebab, lanjut Anang, abolisi bukan semata-mata menjadikan kerja para jaksa menjadi sia-sia. Menurutnya, hak secara hukum dan konstitusional berbeda.
"Oh enggak (jadi sia-sia). Apapun kebijakan. Bedakan antara putusan konstitusional dengan putusan hukum," terangnya.
Anang menuturkan bahwa jaksa telah berusaha mengungkap dan menuntut perkara ini berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama proses penyidikan.
Dia juga menyatakan bahwa majelis hakim telah menjatuhkan putusan bersalah kepada Tom Lembong, yang menunjukkan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: