Tok! 2 Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup, 1 Dituntut 4 Tahun Penjara!

Tok! 2 Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup, 1 Dituntut 4 Tahun Penjara!

Tok! 2 Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup, 1 Dituntut 4 Tahun Penjara!-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman berbeda oleh Oditur Militer.

Terdakwa atas nama Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan terdakwa Sertu Akbar Adli dituntut hukuman pidana seumur hidup

BACA JUGA:Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Sebut Dimasukan kedalam Grup WhatsApp Untuk Koordinasi

BACA JUGA:Permohonan Maaf Prajurit TNI AL Terdakwa Pembunuhan Bos Rental Mobil Ditolak Kedua Kalinya!

Kedua terdakwa itu dituntut hukuman pidana seumur hidup lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan.

Dalam pembacaan tuntutan, Oditur militer meminta hakim Pengadilan Militer Jakarta, mengabulkan tuntutan hukuman tersebut.

Dalam perkara ini, ada 3 terdakwa yang berasal dari TNI AL, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Oditur meyakini terdakwa Bambang dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, terkait penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. 

BACA JUGA:Anak Korban Sebut Ada Dugaan Keterlibatan Istri Perwira Polri dalam Penggelapan Mobil Brio, Siapa Dia?

"Terdakwa 1 Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup," kata oditur militer di sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 10 Februari 2025. 

Tak hanya itu, Oditur Militer juga menuntut agar para terdakwa dipecat dari TNI AL. Penuntutan itu didasarkan pada hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan undang-undang.

Oditur juga menegaskan tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan para terdakwa. 

BACA JUGA:Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Kembali Digelar, Sejumlah Saksi Dihadirkan

Oditur militer meyakini perbuatan terdakwa Bambang dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads