Jika Tuntutan Kenaikan Upah Tak Dipenuhi, Buruh Ancam Mogok Nasional
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dengan dua tuntutan utama, yakni kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%, serta pengesahan RUU Ketenagakerjaa-Disway/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan aksi mogok nasional apabila pemerintah dan pengusaha tidak memenuhi tuntutan Buruh terkait kenaikan upah tahun 2026.
Said Iqbal menegaskan bahwa aksi tersebut akan menjadi langkah serius dari kalangan pekerja di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:PT Position Tepis Isu Terkait Aktivitas Tambang di Halmahera Timur
BACA JUGA:Link Live Streaming Persija Jakarta vs PSBS Biak di Super League 2025/26 KickOFF 19.00 WIB
"Kalau misalkan tidak dipenuhi keinginan buruh untuk kenaikan upah ini, kan bakal ada aksi mogok kerja segala macam. Mogok nasional," ujarnya, Jumat 31 Oktober 2025
Namun, Said Iqbal menekankan bahwa keputusan final mengenai pelaksanaan mogok nasional belum ditentukan.
"Nanti kita putuskan setelah kita rampat ya. Karena mogok nasional ini kan nggak gampang," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa mogok nasional membutuhkan koordinasi besar dan persiapan matang agar berjalan efektif di seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA:DPR RI Dukung KPK Usut Kasus Mark UP Kereta Cepat Whoosh
"Mogok nasional ini harus seluruh Indonesia. Yang kedua, seluruh pabrik yang menjadi anggota KSPI dan yang bukan menjadi anggota KSPI," ucapnya.
Lebih lanjut, Said Iqbal menegaskan pentingnya konsolidasi agar seluruh pekerja dapat bersatu dalam aksi tersebut.
"Terus juga harus dikonsolidasi pasti, bahwa ada yang ikut semua, jangan sampai ada yang nggak ikut," jelasnya.
KSPI juga mengantisipasi potensi gesekan di lapangan saat aksi berlangsung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: