Permohonan Maaf Prajurit TNI AL Terdakwa Pembunuhan Bos Rental Mobil Ditolak Kedua Kalinya!

Permohonan Maaf Prajurit TNI AL Terdakwa Pembunuhan Bos Rental Mobil Ditolak Kedua Kalinya!

Terdakwa anggota TNI AL, KLK Bambang Apri Atmojo menangis saat persidangan penembakan bos rental mobil usai permohonan maafnya kembali ditolak anak korban-Disway.id/Dimas Rafi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa anggota TNI Angkatan Laut, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo menangis saat persidangan penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari lalu.

Dalam lanjutan persidangan penembakan Ilyas yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Bambang merasa menyesal dengan insiden itu.

BACA JUGA:Saksi Penembakan Bos Rental Dengar Teriakan ‘Maling Mobil’ di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak

BACA JUGA:1 Saksi Persidangan Penembakan Bos Rental Mobil Kembali Absen

Dikarenakan, orang tua dari terdakwa Bambang telah berpulang sebelum kejadian itu.

"Karena pada saat itu orang tua kami baru 20 hari meninggal dunia dan pada malam itu niatnya kami bukan membuat kejahatan, hanya membantu mencarikan mobil," ungkap Bambang di Jakarta pada Senin, 3 Maret 2025.

Dengan itu, terdakwa Bambang memahami perasaan dari keluarga korban yang merasa kehilangan orang tua dalam peristiwa tersebut.

“Kami menyadari kehilangan satu orangtua sangat menyakitkan hati, karena pada saat kejadian orangtua kami sudah meninggal. Kami paham kehilangan sosok orangtua, kehilangan sosok ayah,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, Bambang menyesali tindakannya yang telah menembakkan bos rental mobil.

"Sangat menyesal, sampai saat ini masih merasa bersalah. Kami masih bersalah kepada almarhum dan anak-anak korban," kata dia.

Bambang berharap kepada keluarga korban serta korban yang selamat mau menerima maaf darinya.

BACA JUGA:Lanjutan Sidang Penembakan Bos Rental Mobil, Tiga Terdakwa Beri Kesaksian dan Tayangkan Bukti Rekaman Video

"Ya kami harapkan korban masih hidup dan anak korban mau menerima maaf kami. Kami menyesal kami tidak ada niat untuk membunuh, semua terjadi karena terdesak, kami sudah meminta maaf kepada keluarga korban tetapi ditolak," harap Bambang.

Tiga terdakwa prajurit TNI Angkatan Laut (AL), yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan

Dugaan keterlibatan oknum istri Polisi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads