Anak Korban Sebut Ada Dugaan Keterlibatan Istri Perwira Polri dalam Penggelapan Mobil Brio, Siapa Dia?

Anak korban penembakan bos rental mobil bernama Rizky Agam Syaputra menyebut adanya dugaan keterlibatan istri perwira polisi dalam kasus penggelapan mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak-Disway.id/Dimas Rafi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Anak korban penembakan bos rental mobil bernama Rizky Agam Syaputra menyebut adanya dugaan keterlibatan istri perwira polisi dalam kasus penggelapan mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Hal tersebut disampaikan Rizky saat dihadirkan oleh Oditur Militer di Persidangan Militer II-08, Jakarta pada Senin, 3 Maret 2025.
BACA JUGA:1 Saksi Persidangan Penembakan Bos Rental Mobil Kembali Absen
Dalam persidang lanjutan penembakan Bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48 tahun) di Rest Area KM 45 terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo mengakui adanya dugaan keterlibatan ibu bayangkari dalam kasus ini.
“Dalam keterangan terdakwa 1, ia menyebutkan seorang nama yang diduga ibu Syifa atau Sarifah seorang ibu bayangkari pada awal bertemu diserang bersama suaminya yang diduga seorang anggota kepolisian dengan pangkat perwira,” ungkap Rizky di Jakarta pada Senin, 3 Maret 2025.
Selain itu, Rizky mempertanyakan mengenai dugaan keterlibatan ibu bayangkari dalam bisnis penggelapan mobil.
“Yang mau saya tanyakan apakah betul seorang yang diduga ibu bayangkari tersebut terlibat dalam bisnis haram ini,” tanya Rizky.
BACA JUGA:Terkuak, Ajat Sudah Berniat Gelapkan Mobil Bos Rental Tangerang hingga Berpindah ke Pajurit TNI AL
Rizky berharap kepada Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar segera mengusut dugaan campur tangun ibu bayangkari tersebut.
Sedangkan Isra atau Ires terdakwa sipil diduga berhubungan langsung dengan ibu bayangkari sudah ditangkap di Polresta Tanggerang.
“Mohon kepada propam Polri untuk segara mengusut, karena saksi Ires atau Isra yang bergubungan langsng dengan ibu Syifa atau Sarifah sudah ditangkap di Polresta Tanggerang dan bisa jadi mendapatkan informasi tentang ibu Sarifah atau ibu Syifa tersebut,” terang dia.
Tiga terdakwa prajurit TNI Angkatan Laut (AL), yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: