bannerdiswayaward

Kejagung Limpahkan Berkas 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina ke PN Jakpus

Kejagung Limpahkan Berkas 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina ke PN Jakpus

Kejagung Limpahkan Berkas 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina ke PN Jakpus-Disway/Candra-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 9 terdakwa kasus dugaan korupsi minyak mentah PT Pertamina ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 Oktober 2025.

Adapun pelimpahan tersebut telah terdaftar atas nama:

BACA JUGA:HYDROPLUS Soccer League: 90 Tim Sepak Bola Putri U-15 dan U-18 Bakal Berlaga di Empat Kota

BACA JUGA:IMX 2025: Indonesia Jadi Barometer Modifikasi Global, Hadirkan Legenda Dunia!

1. Terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023.

2. Terdakwa Sani Dinar Saifudin selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022-2025.

3. Terdakwa Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022-2025.

4. Terdakwa Agus Purwono selaku VP feedstock PT Kilang Pertamina Internasional periode 2023-2024.

5. Terdakwa Maya Kusuma selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2023.

BACA JUGA:Rayakan Ulang Tahun ke-36, Bisnis Digital Bank Raya Semakin Tangguh dan Tumbuh Sehat

BACA JUGA:BGN Minta Maaf Soal Cucu Mahfud MD Keracunan MBG

6. Terdakwa Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Niaga periode 2023-2025.

7. Terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.

8. Terdakwa Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads