bannerdiswayaward

Hasto Bebas dari Rutan KPK, Langsung Lapor Megawati!

Hasto Bebas dari Rutan KPK, Langsung Lapor Megawati!

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi keluar dari rumah tahanan negara (rutan) KPK usai dapat amnesti dari Prabowo Subianto-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi keluar dari rumah tahanan negara (rutan) KPK usai dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto

Hasto ditahan di Rutan KPK sejak Februari 2025 sampai vonis 3,5 tahun diketuk, Jumat, 25 Juli 2025. 

BACA JUGA:PNM Mekaar Buka Jalan, Nasabahnya Dilirik Raksasa Batik Nasional

BACA JUGA:Yusril: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sesuai UUD 1945 dan UU Darurat 1954

Hasto bebas usai mendapatkan amnesti dari pemerintah. Adapun Hasto divonis bersalah dalam kasus suap Komisioner KPU untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR tahun 2019 lalu. 

Saat keluar, Hasto terlihat mengenakan baju merah bertuliskan Soekarno Run dibalut blazer hitam.

Hasto juga mengepalkan tangan kepada awak media. Pengacara juga terlihat ikut menjemput Hasto keluar dari rutan. Terlihat Febri Diansyah, Arman Hanis, dan Maqdir Ismail.

Hasto juga mengatakan bahwa dirinya akan melapor kepada Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri Sabtu, 2 Agustus 2025 besok hari.

BACA JUGA:Pegiat Antikorupsi: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Bentuk Kompromi Politik!

"Pulang ke rumah dulu, pulang ke rumah dulu, jadi besok saya akan lapor dulu kepada Ibu Megawati Soekarnoputri ya, tapi saya ke rumah dulu," kata Hasto usai meninggalkan rutan KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat. 

Hasto mengatakan, sebagai Sekjen PDIP, dirinya berterima kasih karena selalu mendapat arahan dari Megawati soal partai. Ia mengatakan akan lebih menunduk dan mejadikan kasus yang menjeratnya sebagai pengalaman berharga.

"Yang sejak awal saya katakan saya masuk dengan kepala tegak dan akan keluar juga dengan kepala tegak tetapi ternyata saya lebih merunduk, karena saya begitu banyak belajar tentang kehidupan di sini," sebutnya.

Hasto dibebaskan usai Kementerian Hukum melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo menyerahkan Keppres terkait amnesti ke KPK.

Salinan Keppres itu Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerima langsung surat itu.

Hasto Dapat Amnesti

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads