Kuasa Hukum Korban Penipuan iPhone Si Kembar Heran Pasal Tipu Gelap Hilang dalam Tuntutan Terdakwa Rihana dan Rihani

Kuasa Hukum Korban Penipuan iPhone Si Kembar Heran Pasal Tipu Gelap Hilang dalam Tuntutan Terdakwa Rihana dan Rihani

Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan bisnis pre order iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani dituntut 5 Tahun Penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 21 November 2023-Dok. PN Tangerang-

BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Kurang Puas di Sidang Perdana Penipuan Si Kembar Rihana Rihani, Pasal TPPU-nya Mana?

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Penipuan Si Kembar Rihana dan Rihani, Didakwa Penggelapan hingga UU ITE

“Sebagaimana Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 uu No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dakwaan alternatif ketiga penuntut umum,” kata JPU Mega Sari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 21 November.

“Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 5 tahun dan denda 1 miliar rupiah,” sambungnya.

Dalam tuntutan itu, jaksa menyebut apabila terdakwa tidak dapat membayar denda Rp1 miliar, maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama satu tahun.

“Ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun, dikurangan masa penangkapan dan penahanan,” tutupnya.

Selanjutnya, sidang akan digelar pekan depan  untuk pembacaan pledoi dari kedua terdakwa.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: