Sikapi Vonis Hakim yang Dinilai Rendah, Kejari Tangsel Bakal Ajukan Banding Atas Putusan Terdakwa Kasus Penipuan iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani
Dua terdakwa kasus penipuan iPhone, Si Kembar Rihana dan Rihani saat jalani pelimpahan tahap 2 di Kejari Tangerang Selatan, 31 Agustus 2023-Dok. Kejari Tangsel-
“Menyatakan terdakwa Rihani alias Nani binti Muslih telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,” kata Emy Tjahjani di PN Tangerang, Senin, 4 Desember.
“Menjatuhkan, terdakwa Rihani dengan pidana penjara selama tiga tahun dan tetap ditahan,” sambungnya.
Sementara vonis yang dijatuhkan terhadap saudara kembar terdakwa Rihani, yakni Rihana lebih berat. Rihana divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: