Harun Masiku Sudah Masuk DPO Disemua Jalur Perlintasan, KPK : Bisa Langsung Diamankan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika--Ayu Novita
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tidak perlu memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi tersangka Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menegaskan status daftar pencarian orang (DPO) bagi Harun Masiku membuatnya bisa ditangkap di semua jalur perlintasan ke luar negeri.
BACA JUGA:Sekjen Pemuda Muhammadiyah Desak KPK Segera Tangkap Harun Masiku
BACA JUGA:Desak KPK Dalam Tangani Kasus Harun Masiku, IMM : Lemahnya Pemberantasan Korupsi
“Per 17 Januari 2020, saudara HM sudah masuk didaftar pencarian orang, di mana daftar pencarian orang ini diinfokan ke semua jalur perlintasan ke luar negeri, baik bandara, maupun pelabuhan, ini sudah ada daftarnya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 19 Desember 2024.
“Jadi, bila ada pihak-pihak aparat dalam hal ini yang bekerja di baik pelabuhan, maupun bandara, dan menemukan saudara HM, bisa langsung diamankan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan aparat penegak hukum lainnya bisa langsung berkoordinasi dengan KPK jika menemukan Harun Masiku saat berusaha ke luar negeri.
BACA JUGA:Jumat Besok, Yasonna Laoly Diperiksa KPK soal Kasus Harun Masiku
BACA JUGA:Jelang Pelantikan Pimpinan Baru KPK, Buronan Harun Masiku Tetap Diburu
“Sudah tidak diperlukan lagi administrasi pencegahan, bisa langsung diamankan dan disampaikan kepada aparat penegak hukum yang kemudian nanti akan berkoordinasi dengan penydik Komisi Pemberantasan Korupsi,” jelas Tessa.
Diketahui Harun Masiku pernah terdeteksi pergi ke Singapura pada 16 Januari 2020, kemudiam kembali ke Indonesia pada 17 Januari 2020.
Namun, sejak saat itu keberadaannya tidak terdeteksi hingga KPK memasukannya sebagai DPO.
Sekadar informasi, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru atas nama Harun Masiku yang sebelumnya dicari lembaga antirasuah selama hampir 5 tahun.
BACA JUGA:KPK Sebut Harun Masiku Ada di Tempat yang Masih Bisa Dipantau
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: