Putusan Terbaru Dua Anggota PMJ Buntut Pemerasan Penonton DWP, Sanksinya Tak Main-main
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko--Rafi Adhi Pratama
JAKARTA, DISWAY.ID - Dua eks anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya kembali mendapat putusan sidang etik.
Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengatakan dua anggota Polda Metro Jaya berinisial G dan W itu mendapat sanksi demosi lima tahun.
BACA JUGA:2 Polisi Ditresnarkoba Hari Ini Kembali Disidang Etik, Kasus Pemerasan Penonton DWP
"G dan W, dua-duanya putusan 5 tahun demosi," katanya kepada awak media, Senin 6 Januari 2025
Keduanya diketahui menjalani sidang etik hari ini buntut dugaan pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Sebelumnya dua oknum Polri diberi sanksi demosi 8 tahun karena diduga terlibat dalam pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dua terduga pelanggar di kasus DWP diberikan sanksi Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berinisial DF dan S pada Kamis 2 Januari 2025 kemarin.
Disebutkannya, sidang etik pertama dilakukan terhadap pelanggar DF dengan Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrawijaya sebagai Ketua Sidang komisi.
BACA JUGA:Nasib 3 Mantan Anggota Ditresnarkoba PMJ Ditentukan di Sidang Etik Hari Ini
Dimana, pada sidang itu disebutkan total ada 8 orang saksi yang turut diperiksa oleh Majelis KKEP.
"Sidang dilaksanakan pada Kamis, 2 Januari 2025, pukul 09.00 sampai 18.20 WIB di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri," katanya kepada awak media, Jumat 3 Januari 2025.
Kemudian pelanggar S, dikatakan sidang etik dilaksanakan selama tiga jam sejak pukul 17.00 sampai 20.25 WIB dengan Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto sebagai Ketua Sidang Komisi.
Pada sidang itu total ada 5 orang saksi yang turut diperiksa oleh Majelis KKEP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: