Putusan Terbaru Dua Anggota PMJ Buntut Pemerasan Penonton DWP, Sanksinya Tak Main-main

Putusan Terbaru Dua Anggota PMJ Buntut Pemerasan Penonton DWP, Sanksinya Tak Main-main

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko--Rafi Adhi Pratama

Majelis KKEP menilai DF dan S terbukti melakukan pelanggaran saat sedang bertugas mengamankan penonton konser DWP yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba. 

"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya," tuturnya.

BACA JUGA:Sidang Etik Anggota Ditresnarkoba Diduga Peras Penonton DWP Hari Ini Kembali Digelar

Atas perbuatan kedua pelanggar, Trunoyudo mengatakan Majelis KKEP menjatuhi sanksi berupa demosi selama 8 tahun.

Selain itu masing-masing pelanggar juga dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 30 hari untuk DF dan 20 hari untuk S.

"Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) Tahun diluar fungsi penegakan hukum," tegasnya.

Diketahui, bukan cuma Kasubdit di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) yang dimutasi diduga buntut peras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

Kini Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya turut ikut dimutasi.

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) ST/ 2776/ XII/ Kep./ 2024. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Dirnarkoba PMJ Dipecat Buntut Pemerasan Penonton DWP, Langsung Ajukan Banding

Mutasi itu juga dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Benar (Dimutasi, red)," katanya kepada awak media, Senin 30 Desember 2024.

Ada juga AKBP Faisal Febrianto sebagai Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. III Bareskrim Polri 

AKBP Dedy Anung Kurniawan sebagai Kapolres Grobogan diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads