MK Hapus Presidential Threshold 20%, Partai Demokrat: Masyarakat Lebih Banyak Pilihan

MK Hapus Presidential Threshold 20%, Partai Demokrat: Masyarakat Lebih Banyak Pilihan

Dihapusnya Presidential Threshold, Pengamat Sebut Peta Politik Makin Dinamis-dok Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan Presidential Threshold (PT) disambut baik Partai Demokrat.

Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyebut penghapusan PT sebagai "window of opportunity" atau kesempatan besar bagi putra-putri terbaik bangsa untuk ikut berkontestasi dalam pemilihan calon pemimpin nasional.

"Ini akan memberikan masyarakat lebih banyak pilihan," kata Herzaky kepada Disway.id, Senin 6 Januari 2025.

BACA JUGA:Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik Dicecar Penyidik KPK soal Kedekatannya dengan Tersangka

Namun, Herzaky juga mengingatkan bahwa keputusan ini membuka peluang bagi penggunaan dana besar dalam politik, yang perlu diawasi agar tidak hanya dikuasai oleh segelintir elit.

"Apakah uang ini akan digunakan atau tidak, ini tentu menjadi angin segar dan bisa memberikan kontribusi besar bagi kematangan demokrasi kita ke depannya," ujarnya.

BACA JUGA:Partai Demokrat Serahkan Surat Rekomendasi untuk 52 Pasangan Pilkada 2024

Meski demikian, Partai Demokrat tetap fokus pada tujuannya untuk mendukung kebijakan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, serta memastikan partainya tetap menjadi salah satu partai besar dalam pemilu mendatang.

"Kami mengapresiasi keputusan MK. Bagaimanapun ini adalah ranah hukum dan putusan lembaga negara," tegasnya.

BACA JUGA:Heboh Pemecatan STY Ulah Mafia Bola, Erick Thohir Minta Lihat Kualitas Liga 1 Indonesia Musim Ini

Dengan adanya penghapusan PT, peluang untuk menciptakan pilihan yang lebih beragam bagi masyarakat semakin terbuka, dan ini menjadi langkah penting bagi penguatan demokrasi Indonesia ke depannya.

Sebelumnya, Dalam persidangan yang digelar pada Kamis 2 Januari 2025, MK hapuskan presidential threshold 20 persen.

Putusan penghapusan ambang batas capres 20 persen tersebut akan mulai berlaku untuk Pilpres 2029 mendatang.

BACA JUGA:Mujiyono Ditunjuk Partai Demokrat Sebagai Cawagub Jakarta

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads