Owner Ria Beauty Lulusan Sarjana Perikanan, Kok Nekat Buka Praktek Kecantikan?

Owner Ria Beauty Lulusan Sarjana Perikanan, Kok Nekat Buka Praktek Kecantikan?

Owner Ria Beauty Ternyata Lulusan Sarjana Perikanan namun nekat membuka klinik kecantikan-Disway.id/Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID - RA (33) pemilik Ria Beauty dan telah dibekuk polisi karena diduga tidak memiliki izin ternyata memiliki latar belakang bukan di bidang kecantikan.

Ps Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira Sukma mengatakan RA disebut berlatar belakang pendidikan sarjana perikanan.

BACA JUGA:Heboh Praktik Klinik Ria Beauty Dilakukan di Hotel Mewah, Pengelola Mengaku Tidak Tahu

BACA JUGA:Usai Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Pemilik Ria Beauty Ajukan Penangguhan Penahanan

"Untuk Ria Beauty dia backgroundnya kan sarjana perikanan, dia ikuti beberapa pelatihan akhirnya dia mengimprove dan kebetulan medsosnya bagus dengan memamerkan pakaian-pakaian seksi saat melakukan treatment dan itu membuat viral di kalangan. Jadi masyarakat itu banyak tak tahu kalau si Ria ini dia bukan tenaga medis," katanya kepada awak media, Sabtu 7 Desember 2024.

"Sekarang kan ikon orang itu kan karena ketenaran, dan yang ditampilkan itu kan hasil yang cocok jadi terkenalnya dia seperti itu," tambahnya.

RA disebut mengikuti beberapa pelatihan. Pihak penyidik telah mendalami terkait hal tersebut.

"Pelatihan yang dia ikuti cukup banyak lumayan. Dan kt sudah lakukan pemeriksaan dari salah satu pelatihan yah pak Kanit yah, gitu," bebernya.

BACA JUGA:Harga dan Cara Beli Tiket Jakarta X Beauty 2024 di JCC Senayan, Yuk Serbu!

Dituturkannya, RA dipastikan bukan tenaga medis yang melakukan kegiatan media.

"Intinya dia bukan tenaga medis melakukan perbuatan medis," paparnya.

Diketahui, kasus produksi dan pengedaran alat kesehatan yang tidak sesuai standar diungkap Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan awalnya penyidiknya mendapatkan informasi itu dari media sosial.

"Kasus yang kedua yaitu tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu, dan atau setiap orang yang bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah memiliki SIP," katanya kepada awak media, Jumat 6 Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads