BPOM- Kemenkes Telusuri Alat Derma Roller dan Kosmetik yang Digunakan Ria Beauty
BPOM-Kemenkes Telusuri Alat Derma Roller dan Kosmetik yang Digunakan Ria Beauty-dok Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Kesehatan RI serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI turun tangan atas ramainya kasus Ria Beauty, klinik kecantikan yang dijalankan bukan oleh ahli, baik dokter spesialis kecantikan atau dokter umum dengan kompetensi tambahan.
Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan RA (33 tahun) dan DNJ (58 tahun) ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
BACA JUGA:Jelang Nataru, BBPOM Jakarta dan Dinas PPKUKM Sidak Produk Pangan di Ritel
BACA JUGA:BPOM Ungkap Pelanggaran Peredaran Ketamin Meningkat 1.000 Persen, Bali Terbanyak
"Tersangka mengaku memiliki kompetensi yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang ia miliki," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra pada konferensi pers di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.
Wira menjelaskan bahwa tersagka membuka jasa klinik kecantikan yang bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok dengan alat GTS Roller atau Derma Roller.
Namun rupanya, pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa alat tersebut tidak memiliki izin edar.
Begitu pula krim anestesi dan serum yang digunakan tidak terdaftar BPOM sehingga tidak mengantongi nomor izin edar.
BACA JUGA:Bahaya Ketamin Marak Disalahgunakan Menurut BPOM
BACA JUGA:BPOM Usul Ketamin Masuk Daftar Psikotropika, Rawan Disalahgunakan!
Oleh karena itu, BPOM melakukan penelusuran terkait kasus ini.
"(Kasus) itu menjadi concern kami dan BPOM pasti akan melaksanakan, bertindak sesuai tupoksinya. Kami sudah minta kepada Deputi 4 yang menangani hal ini untuk penindakan," kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar kepada awak media di Jakarta, 10 Desember 2024.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan observasi terkait masalah ini dan bertindak sesuai tupoksi, yakni terkait krim anestesi dan serum yang digunakan.
"Kalau produk-produk yang dipakai, untuk menggunakan kosmetik tadi, kalau tidak berizin, tidak punya nomor izin edar, dan sebagainya, maka tentu itu adalah ilegal."
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: