BPOM Usul Ketamin Masuk Daftar Psikotropika, Rawan Disalahgunakan!
Konferensi pers "Peningkatan Kewaspadaan terhadap Bahaya Penyalahgunaan Ketamin".-annisa amalia zahro-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mengusulkan agar ketamin masuk ke daftar narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif.
Sebelum itu, pihakknya akan menambahkan obat ini ke dalam daftar obat-obat tertentu (OOT).
"Badan POM akan melakukan perketatan pengawasan terhadap ketamin dengan mengelompokkan ketamin dalam daftar obat-obat tertentu yang disalahgunakan," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar pada konferensi pers di Jakarta, 6 Desember 2024.
BACA JUGA:BPOM Umumkan 55 Produk Kosmetik Mengandung Merkuri hingga Bahan Pewarna, Ingatkan Efeknya
"Kami akan merevisi peraturan Kepala BPOM Nomor 19 dengan akan memasukkan obat ini ke peraturan itu. Sehingga dengan demikian, seluruh stakeholder termasuk kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) bisa bertindak. Kami akan revisi segera," tandasnya.
Selanjutnya, pihaknya akan mengusulkan ketamin digolongkan sebagai psikotropik ke Kementerian Kesehatan.
"Domain untuk mengeluarkan peraturan yang berhubungan pencantuman sebagai penggolongan psikotropik itu di Kementerian Kesehatan, BPOM akan mengusulkan. Ini masuk dalam domain psikotropik, jadi masuk," tambahnya.
Dijelaskannya, selama ini ketamin hanya tergolong sebagai obat keras yang digunakan untuk anestesi umum atau obat bius yang menghasilkan efek analgesik kuat.
Penggunaannya pun harus menggunakan resep dokter. "Tetapi kita lihat tren penyalahgunaannya besar."
Padahal, penggunaan yang tidak tepat dapat berdampak pada pengaturan sinyal neurotransmitter utama, yang terkati dengan fungsi kognitif, persepsi, dan ingatan.
BACA JUGA:Pinkflash Buka Suara usai Masuk Daftar 55 Kosmetik Berbahaya BPOM
Sehingga, efek yang dihasilan menimbulkan disfungsi kognitif, gangguan mental, risiko kejang, kecanduan, hingga halusinasi.
Sehingga, pihaknya akan membuat peraturan baru yang masih dalam kewenangannya untuk nantinya bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan setelah diusulkan.
"Kemudian kita juga akan merevisi Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Sekarang BPOM memasukkan itu (ketamin) dulu ke situ (PBPOM Nomor 10 Tahun 2019) sebagai nanti dasar untuk Kementerian Kesehatan buat aturan ke psikotropik," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: