Siap-Siap, Dugaan Gratifikasi Perebutan Kursi Pimpinan DPD RI Tahap Verifikasi KPK

Siap-Siap, Dugaan Gratifikasi Perebutan Kursi Pimpinan DPD RI Tahap Verifikasi KPK

Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat menyampaikan perkembangan kasus.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal adanya laporan dugaan gratifikasi untuk perebutan kursi wakil dan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam laporan itu, diduga ada sebanyak 95 senator terlibat.

"Sekarang tahapannya sedang diverifikasi dan divalidasi oleh Tim PLPM (Penerima Layanan dan Pengaduan Masyarakat)," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat, 21 Februari 2025.

Setyo berharap bahwa setelah dilakukan proses verifikasi untuk memastikan apakah nantinya kasus itu bisa menjadi wewenang KPK atau tidak.

BACA JUGA:Aroma Gratifikasi Saat Perebutan Kursi Pimpinan DPD Masuk KPK, Mantan Staf Ahli Beri Pengakuan

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa akan ada saksi-saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan apabila dibutuhkan. 

Kedepannya, Setyo berharap untuk semua pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan nantinya bisa memberikan keterangan yang jujur.

Setyo mengatakan bahwa KPK akan menempatkan semua perkara sama, dan tidak pandang bulu. Jika ada bukti, siapapun dapat ditindak tegas.

"Ya kami juga memastikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Staf Ahli Anggota DPD RI, M. Fithrat Irfan minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera merespons soal laporan terhadap Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah (Sulteng), Rafiq Al-Amri.

Diketahui, sebelumnya Irfan melapor mantan bosnya ke KPK pada Desember 2024, atas dugaan korupsi atau menerima suap terkait pemilihan pimpinan DPD dan MPR RI.

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Ditahan, ICW Dukung Langkah KPK dan Dorong Pengembangan Kasus

Laporan Irfan terdaftar dengan bukti penerimaan laporan atau informasi pengaduan masyarakat dari KPK dengan Nomor Informasi : 2024-A-04296.

"Apakah ada intervensi dari pihak lain yang membuat proses aduan ini berjalan lambat," kata Irfan melalui keterangan tertulis pada Senin, 27 Januari 2025.

Irfan pun merasa ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya, karena dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya menggunakan UU ITE.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads