Aroma Gratifikasi Saat Perebutan Kursi Pimpinan DPD Masuk KPK, Mantan Staf Ahli Beri Pengakuan

Azis Yanuar, kuasa hukum pelapor yakni Muhammad Fithrat Irfan di Gedung KPK, Jakarta.-Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dugaan gratifikasi saat proses perebutan kursi Wakil dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lalu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelapor mencium aroma gratifikasi yakni dugaan pemberian dan penerimaan gratifikasi terkait pemilihan pimpinan lembaga negara itu.
“Kita di sini sudah menyampaikan kewajiban kita sebagai pelapor,” kata Advokat Azis Yanuar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025.
BACA JUGA:Mbak Ita Asik Kondangan Tapi Ngaku Sakit Saat Dipanggil Penyidik, KPK Angkat Bicara
Azis merupakan kuasa hukum dari pelapor yakni Muhammad Fithrat Irfan.
Kliennya dipanggil KPK hari ini untuk memberikan bukti tambahan.
“Tadi sudah disampaikan bukti-bukti tambahan yang memang diperlukan oleh pihak KPK untuk memproses pelaporan yang sudah dimasukkan oleh beliau pada Desember 2024 yang lalu,” ucap Azis.
Menurut dia, salah satu bukti yang diberikan ke KPK berupa rekaman percakapan kliennya dengan petinggi partai. Namun, ia enggan memerinci sosok politikus yang diadukan ke Lembaga Antirasuah.
“Jadi di sini bukan hanya terkait DPD, ternyata ada juga petinggi partai yang diduga terlibat dalam hal tersebut,” ujar Azis.
Dalam aduannya, perebutan kursi DPD disebut tergantung pada nominal gratifikasi yang diberikan. Untuk jabatan ketua, minimal kandidat memberikan USD5.000 ke sejumlah orang.
Lebih lanjut, Irfan mengaku pernah menjadi staf ahli salah satu pejabat di Kompleks DPD, DPR, dan MPR. Namun, meski demian ia enggan memerinci nama mantan bosnya.
Menurut pelapor, pemberian uang dilakukan dengan modus pintu ke pintu. Uang yang diterima disetorkan lagi ke bank.
BACA JUGA:Hasto Kembali Gugat KPK, Sidang Praperdilan Dilangsungkan pada 3 Maret 2025
Azis menyebut kliennya sudah memberi pengakuan dengan membeberkan kronologi transaksi diduga gratifikasi itu kepada KPK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: