Hasto Kembali Gugat KPK, Sidang Praperdilan Dilangsungkan pada 3 Maret 2025

Hasto Kembali Gugat KPK, Sidang Praperdilan Dilangsungkan pada 3 Maret 2025-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Untuk tanggal sidang perkaranya sudah ditentukan.
“Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto di Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
BACA JUGA:Hasto PDIP Minta Penundaan Pemeriksaan, KPK: Praperadilan Tidak Menghalangi Proses Pemeriksaan
Untuk gugatan praperadilan terdaftar dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan hakim tunggal Afrizal Hady dan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.
Djuyamto mengatakan, ada dua permohonan praperadilan yang diajukan Hasto ke Pengadilan, yaitu berupa gugatan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR, dan perintangan penyidikan.
Adapun, gugatan tersebut diproses Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Februari 2025. Praperadilan ini merupakan kali kedua yang diajukan oleh Hasto.
BACA JUGA:Hasto Kembali Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
BACA JUGA:Kuasa Hukum Hasto Ajukan Penundaan Pemeriksaan oleh KPK
Diberitakan sebelumnya, kubu Hasto Kristiyanto kembali melawan penetapan tersangka dari KPK. Dia mengajukan praperadilan lagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pada hari Jumat, kami telah mengajukan praperadilan kembali,” kata Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Februari 2025.
Ronny mengatakan, gugatan dimasukkan timnya sehari setelah kalah praperadilan. Total, ada dua praperadilan uang diajukan.
“Yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan, bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan,” ucap Ronny.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: