Hasto PDIP Minta Penundaan Pemeriksaan, KPK: Praperadilan Tidak Menghalangi Proses Pemeriksaan

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menilai Praperadilan yang bakal diajukan kembali tersangka Hasto Kristiyanto tak menghalangi penyidikan-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto harusnya tetap memenuhi panggilan penyidik yang sudah dijadwalkan pada hari ini atau Senin, 17 Februari 2025.
Hal ini disampaikan Johanis Tanak saat dikonfirmasi soal ketidakhadiran Hasto karena sedang mengajukan kembali gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Hasto Kembali Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Menurutnya, proses ini harusnya tidak menghalangi pemeriksaan yang sudah dijadwalkan penyidik.
"Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan kecuali ada penetapan hakim prapid yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan ditunda sampai dengan adanya putusan," kata Johanis kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 17 Februari 2025.
"Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah kalah praperadilan, KPK menjadwalkan pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada hari ini, Senin.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Hasto Ajukan Penundaan Pemeriksaan oleh KPK
Namun, ia tak hadir dan minta permohonan penundaan karena sedang mengajukan gugatan praperadilan kedua kalinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Penasehat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum sekaligus pengacara Hasto, Ronny Talapessy dalam keterangan tertulisnya, Senin, 17 Januari.
Ronny mengatakan pengajuan praperadilan untuk kedua kalinya sudah dilakukan pada Jumat pekan lalu.
Langkah ini dilakukan setelah gugatan pertama kubu Hasto tak diterima oleh hakim tunggal para Kamis, 13 Februari.
“Kami telah mengajukan dua permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: