Hasto PDIP Minta Penundaan Pemeriksaan, KPK: Praperadilan Tidak Menghalangi Proses Pemeriksaan

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menilai Praperadilan yang bakal diajukan kembali tersangka Hasto Kristiyanto tak menghalangi penyidikan-Disway.id/Ayu Novita-
BACA JUGA:KPK akan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, Usai Kalah di Gugatan Praperadilan
Hakim menilai gugatan Hasto sedianya diajukan dengan dua permohonan yang terpisah.
"Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan," kata Djuyamto.
Hakim mengatakan seharusnya Hasto mengajukan dua permohonan gugatan yakni gugatan terkait penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan.
Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: