KPK akan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, Usai Kalah di Gugatan Praperadilan

KPK akan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, Usai Kalah di Gugatan Praperadilan

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto sudah kalah atas gugatan praperadilan yang diajukannya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto sudah kalah atas gugatan praperadilan yang diajukannya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selanjutnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pihaknya berencana menjadwalkan pemanggilan kepada Hasto Kristiyanto pekan depan.

"Kemungkinan besar pekan depan," ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat 14 Februari 2025, malam.

BACA JUGA:Kementerian dan Lembaga Kena Efisiensi Anggaran, Bagaimana Nasib BI dan OJK?

BACA JUGA:Calon Maba? Cek Jadwal dan Ketentuan UTBK SNBT 2025 untuk Proses Mendaftar Kuliah

Namun, Tessa enggan membeberakan secara pasti kapan waktu pemanggilan Hasto Kristiyanto.

Adapun, nantinya saat dipanggil lagi, politisi PDIP itu dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Info yang kami dapatkan dari penyidik dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan. Kapannya saya belum bisa buka," kata Tessa.

Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan bahwa sejauh ini Hasto Kristiyanto selalu kooperatif ketika dipanggil terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI.

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh Hasto.

Hakim tidak menerima permohonan dari Sekjen PDIP tersebut.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Djuyamto di PN Jaksel pada Kamis, 13 Februari 2025.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Bantah Kades Kohod Arsin Kabur Ke Luar Negeri Usai Kasus Pagar Laut Mencuat, Buktinya Udah Nongol Kan!

BACA JUGA:Warga Sebut Sekdes Kongkalikong dengan Kades Kohod Arsin, Diduga Terlibat Pemalsuan SHGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads