KPK akan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, Usai Kalah di Gugatan Praperadilan

KPK akan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, Usai Kalah di Gugatan Praperadilan

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto sudah kalah atas gugatan praperadilan yang diajukannya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Disway.id/Ayu Novita-

Permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK

Praperadilan ini diajukan oleh Hasto yang tak terima dengan status tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Politisi PDIP tersebut meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020.

Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

BACA JUGA:Cak Imin: Prabowo Tawarkan Koalisi Permanen, Berlaku Sampai Kapan Pun

BACA JUGA:Kenang Renville Antonio, Ini Pernyataan Resmi Demokrat atas Meninggalnya Bendahara Umum Partai

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads