Wamen PPPA: Percepatan PUG Butuh Sinergi Kuat Antar Kementerian/Lembaga

Wamen PPPA: Percepatan PUG Butuh Sinergi Kuat Antar Kementerian/Lembaga

Wamen PPPA menekankan PUG bukan sekadar isu sektoral, melainkan strategi pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2025–2029 dan menjadi bagian penting dari Visi Indonesia Emas 2045.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan menegaskan percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG) harus menjadi gerakan bersama lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan kesetaraan Gender dapat terwujud di seluruh aspek pembangunan nasional. 

Wamen PPPA menekankan PUG bukan sekadar isu sektoral, melainkan strategi pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2025–2029 dan menjadi bagian penting dari Visi Indonesia Emas 2045.

BACA JUGA:Cak Imin Terapkan Syarat Ini Bagi yang Ingin Dihapuskan Tunggakan BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Ahmad Sahroni Dihukum Nonaktif 6 Bulan, Dewan Etik Pertimbangkan Musibah Penjarahan Rumah

“Pelaksanaan PUG merupakan amanat pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan menjadi bagian dari strategi menuju Visi Indonesia Emas 2045. 

Dasar hukum pelaksanaan PUG di Indonesia sudah sangat kuat. Beberapa regulasi utama yang menjadi pijakan antara lain Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, yang menetapkan strategi PUG sebagai salah satu strategi pembangunan nasional, 

Serta Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yang menetapkan kesetaraan gender sebagai Prioritas Nasional ke-4.

BACA JUGA:Rajut Kerukunan, Kemenag Helat 'The Wonder of Harmony', Berikut Beragam Acaranya!

BACA JUGA:Tokoh Pemuda Apresiasi Prabowo yang Tanggung Jawab soal Whoosh: Bukti Pemimpin Kuat!

“Selain itu, Indonesia juga terikat pada komitmen global melalui CEDAW yang telah diratifikasi sejak 1984, dan SDGs Tujuan ke-5 tentang kesetaraan gender,” ujar Wamen PPPA, pada Selasa 4 November 2025.

Meski kerangka regulasi sudah kuat, Wamen PPPA menilai implementasi di lapangan harus diperkuat. 

Banyak data menunjukkan kesenjangan gender masih dialami oleh perempuan dan anak. Karena itu, PUG harus diintegrasikan secara menyeluruh dalam tujuh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, hingga pelaporan.

Dalam periode 2024–2026, Kemen PPPA mendapat dukungan dari World Bank dengan pembiayaan dari Uni Eropa, Swiss, dan Kanada. 

BACA JUGA:Live Performance D'Masiv Japan Tour Kini Hadir Eksklusif di Langit Musik

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads