99 Persen Tanah Telah Terdaftar, Pertambahan Nilai Ekonomi Kota Semarang Capai Rp16 Triliun

99 Persen Tanah Telah Terdaftar, Pertambahan Nilai Ekonomi Kota Semarang Capai Rp16 Triliun

Menteri ATR/Kepala BPN dalam kunjungan kerjanya di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (02/11/2023)-Istimewa/Disway.id-

SEMARANG, DISWAY.ID- Kota Semarang dinyatakan menjadi calon Kota Lengkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto.

Kota tersebut sudah berhasil merealisasikan pendaftaran tanah hingga 99% dari total target 688.918 bidang, yakni sebanyak 681.683 bidang tanah. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN dalam kunjungan kerjanya di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis 2 November 2023. 

BACA JUGA:Kementerian ATR BPN dan DPR Kolaborasi Sukseskan Program PTSL di Provinsi Jambi

Usai menyerahkan sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, ia menyebut dampak pendaftaran tanah di Kota Semarang ialah pertambahan nilai ekonomi yang mencapai belasan triliun.

"Sebelum akhir tahun, Kota Semarang segera kita deklarasikan menjadi Kota Lengkap. Dampak dari pendaftaran tanah yang sudah 99% ini terjadi pertambahan nilai ekonomi Kota Semarang mencapai Rp16 triliun," ungkap Menteri ATR/Kepala BPN di lokasi penyerahan sertipikat.

Dalam penyerahan sertipikat tanah ini, Menteri ATR/Kepala BPN juga berdialog dengan masyarakat guna memastikan pendaftaran tanah berjalan dengan baik tanpa adanya pungutan liar.

Menurutnya, selain tidak terbebani dengan biaya pendaftaran tanah, masyarakat setempat juga mendapat keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 40 persen.

"Kita lihat masyarakat sangat bersyukur dan gembira setelah mendapatkan sertipikat program PTSL. Saya berterima kasih kepada Ibu Wali Kota karena proaktif untuk membantu menyelesaikan program sertipikasi ini."

BACA JUGA:Pengunjung GIIAS Semarang 2023 di Hari Terakhir Terus Membludak

"BPHTB juga diringankan, masyarakat hanya perlu membayar pajak 40%. Saya berharap seluruh wilayah kabupaten/kota itu bisa membebaskan atau meringankan BPHTB," ujar Hadi Tjahjanto.

Adapun sertipikat yang diserahkan pada hari ini terdiri dari dua sertipikat tanah wakaf yang diserahkan kepada Pengurus Wilayah Muhammadiyah dengan peruntukan Musholla Ar-Ridwan dan delapan Sertipikat Hak Milik yang diserahkan kepada masyarakat dengan peruntukan rumah tinggal, di Kelurahan Jatingaleh, Kota Semarang.

Kelurahan Jatingaleh sendiri telah mendaftarkan 530 bidang tanah dan 386 tanah di antaranya sudah bersertipikat.

Lurah Jatingaleh, Harkat dalam kesempatan ini menceritakan proses sertipikasi tanah warganya yang dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kota Semarang dengan pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads