Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Penyalahgunaan Narkoba

Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Penyalahgunaan Narkoba

Artis sekaligus pesinetron, Amar Zoni terancam 12 tahun penjara akibat penyalahgunaan narkoba-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Suami Irish Bella, Ammar Zoni terancam 12 tahun penjara akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Maret 2023.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023.

"Ancaman penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada media. 

BACA JUGA:Sebelum Beli Narkoba, Ammar Zoni Sempat Kesepakatan Dengan Supirnya

Dia mengatakan bahwa ancaman 12 tahun penjara tersebut juga sesuai dengan tindakannya bersama dengan tersangka lainnya, yaitu M dan RH. 

Bahkan, lanjut Kombes Ade, berdasarkan dari keterangan saksi dan barang bukti, tindakan ketiga pengguna narkoba itu sudah tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009.

"Berdasarkan keterangan saksi atau tersangka, barang bukti yang kami amankan, maka ketiga tersangka kami persangkakan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," imbuhnya. 

Sebagaimana diketahui, pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap tersangka AZ alias Amar Zoni, M alias Mustaqim dan RH alias Rahmat Hidayat. 

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat barang bukti, yaitu pertama, dua bungkus klip plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.04 gram. 

BACA JUGA:Erick Thohir Ingin Kantongi 3 Nama Dulu Untuk Pengganti Dirut Bulog Budi Waseso

Kedua, satu bungkus plastik klip bening isi sabu dengan berat bruto 0.14 gram.

Kemudian ketiga, 1 unit handphone bewarna silver dengan tipe Samsung dan satu handphone iPhone. 

"Kami akan lakukan pengembangan terhadap tenemuan telah didapatkan Satres Narkoba Jakarta Selatan untuk melakukan pendalaman serta pengembangan terhadap kasus ini," kata Kombes Ade. 

Melihat dari kasus tersebut, terutama Amar Zoni yang sudah dua kali diamankan karena penyalahgunaan narkoba, maka polisi menghimbau untuk menjauhi narkoba mengingat dapat merusak generasi muda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads