Ketika Sabu Masuk Lapas Perempuan di Pekanbaru, Modusnya di Luar Nalar!
Modus penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam lapas perempuan ini dilakukan dengan modus barang dikirim dengan pembalut wanita yang digunakan.-Abdullah Sani/Disway Riau-
PEKANBARU, DISWAY.ID - Peredaran narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kembali terungkap. Kali ini, dua orang narapidana penghuni Lapas Perempuan Kelas IIA PEKANBARU ditangkap petugas setelah kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu.
Penemuan mengejutkan ini terjadi ketika petugas Lapas melakukan pemeriksaan rutin terhadap paket dan narapidana.
Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini terjadi pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di ruang penggeledahan dan penyerahan paket di dalam Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Tak Punya Beban di Piala Dunia U-17, Lawan Zambia Penentu Nasib
BACA JUGA:Dompet Dhuafa Cepat Distribusi Paket Pangan Di Pengungsian Kota Karameh
Petugas Lapas berhasil menemukan sabu seberat 22,20 gram yang disembunyikan dengan cara yang tidak lazim dan sangat mengelabui. Narkotika jenis sabu tersebut ditemukan tersembunyi di dalam pembalut wanita yang sedang digunakan oleh narapidana berinisial RS (20).
"Modus operandi yang digunakan RS ini bertujuan untuk menghindari kecurigaan dan lolos dari pemeriksaan ketat yang dilakukan oleh petugas Lapas. Setelah temuan ini, pihak Lapas segera menghubungi aparat kepolisian," ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Bagus Faria kepada Disway.id Senin 3 November 2025.
Petugas Lapas kemudian meneruskan temuan sabu tersebut kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan interogasi terhadap narapidana RS guna mengetahui asal-usul dan siapa saja yang terlibat dalam upaya penyelundupan barang haram tersebut ke dalam penjara.
"Berdasarkan hasil interogasi, napi RS mengaku bahwa dirinya disuruh oleh teman sesama narapidana, berinisial RH (29), untuk membawa masuk paket sabu tersebut," ucap Bagus.
BACA JUGA:Sebanyak 5 GB Data Disita dari Tersangka Bjorkanesia: Kebanyakan Nasabah Bank!
BACA JUGA:Tegas! Pramono Bakal Sulap Halte Transjakarta Ramah Disabilitas
Terungkap bahwa kedua pelaku, RS dan RH, bukanlah kali pertama berurusan dengan hukum. Keduanya merupakan narapidana kasus tindak pidana narkotika sebelumnya, yang kini kembali terlibat dalam peredaran barang terlarang.
Bagus menuturkan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Pihak kepolisian fokus untuk mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari luar Lapas yang berperan memberikan paket sabu kepada napi.
"Berdasarkan pendalaman sementara, paket sabu itu awalnya diserahkan oleh salah seorang keluarga dari narapidana RS. Keluarga RS mengambil paket tersebut dari orang suruhan RH di luar Lapas," kata Bagus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: