Alasan Ferdy Sambo Cs Dipindahkan ke Lapas Cibinong Diungkap Ditjenpas

Alasan Ferdy Sambo Cs Dipindahkan ke Lapas Cibinong Diungkap Ditjenpas

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Salemba A Beni Hidayat pernyataan advokat Alvin Lim yang menyebut terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu tidak tidur di penjara. -Dok. Ditjen PAS-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dipindahkan ke Lapas Cibinong.

Diketahui, Ferdy Sambo semula dieksekusi ke Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati terhadapnya.

Eksekusi Ferdy Sambo ke Lapas Salemba untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup tersebut dilakukan pada 24 Agustus.

BACA JUGA:Website dan Rekening Diduga Milik Rumah Film Porno di Jakarta Selatan Bakal Diblokir

Namun berselang lima hari, eksekusi dipindahkan ke Lapas Cibinong.

"Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong dan Putri Candrawati di Lapas Kelas IIa Tangerang," kata Koordinator Humas Ditjenpas Kemenkumham RI, Rika Aprianti dalam keterangannya, Selasa, 12 September 2023.

Adapun alasan atau pertimbangan pemindahan Ferdy Sambo ke Lapas Cibinong yaitu terkait pembinaan.

"Dengan pertimbangan pembinaan," tegas Rika. 

Pemindahan eksekusi ke Lapas Cibinong, juga dilakukan terhadap terpidana Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo. Dengan demikian, hukuman Ferdy Sambo yang semula dihukum mati, maka dianulir MA menjadi hukuman seumur hidup. 

BACA JUGA:Alasan Putri Candrawathi Dipindah ke Lapas Tangerang

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 dibaca pada Selasa, 8 Agustus 2023 dan diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono.


Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Puti Candrawathi saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua. -Antara, Asprilla Dwi Adha)-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: